113 Kali Absen di MK, Anwar Usman ‘Juara Bolos’—Sanksinya Cuma Sepucuk Surat

Jakarta | Mata Peristiwa-Net —

Nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan soal putusan, melainkan rekor absensi tertinggi di internal Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2025, Anwar Usman tercatat 113 kali tidak hadir dalam berbagai agenda penting MK. Rinciannya mencakup 81 kali absen dalam sidang pleno, 32 kali absen sidang panel, serta 32 kali tidak menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)—forum strategis penentu arah putusan MK.

Catatan tersebut menjadikan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan delapan hakim lainnya, yang umumnya mencatat kehadiran jauh lebih baik.

Sanksi Minim, Publik Bertanya

Meski absensi tergolong ekstrem, MKMK tidak menjatuhkan sanksi etik berat. Lembaga penjaga kehormatan hakim MK itu hanya mengirimkan surat pengingat kepada Anwar Usman. MKMK menegaskan, surat tersebut bukan sanksi etik, melainkan sebatas peringatan agar lebih disiplin menjalankan tugas konstitusional.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa penegakan etika hakim konstitusi seharusnya tumbuh dari kesadaran internal, bukan semata hukuman administratif.

Namun kebijakan itu memicu tanda tanya besar di ruang publik. Banyak pihak menilai, 113 kali absen bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan kelembagaan seorang hakim konstitusi.

DPR dan Publik Soroti Keteladanan

Sejumlah anggota DPR ikut menyoroti kasus ini. Hakim konstitusi dinilai harus menjadi teladan disiplin, integritas, dan kenegarawanan, mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga terakhir konstitusi dan demokrasi.

Absennya hakim dalam jumlah besar dikhawatirkan berdampak pada kualitas deliberasi, legitimasi putusan, serta kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Ujian Wibawa MK

Kasus ini kembali membuka diskusi serius soal ketegasan penegakan etik di Mahkamah Konstitusi. Publik mempertanyakan apakah sepucuk surat pengingat cukup untuk menjawab pelanggaran kedisiplinan dalam skala besar.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, absensi “juara” tanpa sanksi tegas dinilai menjadi ujian nyata bagi wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi di mata rakyat.

Lebih baru Lebih lama