Evaluasi Tragedi Haji 2023 Jadi Dasar Kuota 50:50, Ferry Arya Putra: Ini Kebijakan Kemanusiaan, Bukan Kejahatan

 

JAKARTA – MATA PERISTIWA

Polemik penetapan kuota haji tahun 2024 kembali mengemuka seiring pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung dampak sosial berupa panjangnya antrean jemaah. Namun, kalangan praktisi hukum menilai kebijakan tersebut justru lahir dari evaluasi kemanusiaan atas tragedi haji 2023.

Advokat, praktisi hukum, sekaligus aktivis antikorupsi Ferry Arya Putra, SH, mengungkapkan bahwa penetapan kuota haji 2024 tidak bisa dilepaskan dari peristiwa membludaknya jemaah haji Indonesia pada tahun 2023, yang berujung pada banyaknya jemaah wafat di Tanah Suci.

Tahun 2023 itu jemaah haji Indonesia sangat padat, mayoritas lansia, kondisi fisik lemah, ditambah suhu ekstrem di Arab Saudi. Banyak yang kelelahan, sesak napas, hingga meninggal dunia. Ini fakta kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan, ujar Ferry kepada Mata Peristiwa, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya memperoleh tambahan sekitar 10.000 jemaah.

Atas dasar evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama menetapkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji umum dan 50 persen haji khusus, jelasnya.

Menurut Ferry, kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan ekstrem jemaah reguler, sekaligus memberikan ruang pengelolaan layanan yang lebih baik agar tidak terulang kekacauan dan tragedi kemanusiaan seperti tahun sebelumnya.

Ini bukan kebijakan sembarangan. Ini hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023 dan bertujuan menjaga keselamatan jemaah. Orientasinya jelas: kemanusiaan,” tegas Ferry.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji memberi ruang diskresi kepada pemerintah apabila terdapat kuota tambahan dari Arab Saudi, yang pelaksanaannya ditetapkan melalui keputusan Menteri dan mendapat persetujuan DPR RI.

“Kalau mekanisme hukum sudah ditempuh, lalu kebijakan diambil demi keselamatan jemaah, maka sangat keliru jika ditarik ke ranah pidana,” katanya.

Terkait tudingan kerugian negara, Ferry menegaskan bahwa penetapan kuota haji tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, karena sistem pembiayaan haji menggunakan skema perbankan syariah, bukan dana APBN.

Kalau yang dipersoalkan hanya dampak sosial, seperti antrean panjang, itu wilayah evaluasi kebijakan publik. Jangan dipaksakan menjadi delik pidana,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan arah penegakan hukum apabila kerugian sosial dijadikan dasar utama.

Di sini perlu diluruskan, apakah KPK bertindak sebagai penegak hukum atau penegak sosial kritiknya.

Ferry juga menyinggung perubahan kelembagaan penyelenggaraan haji di Indonesia. Menurutnya, badan penyelenggara haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini telah berdiri sebagai kementerian tersendiri, sehingga penanganan dan pengambilan kebijakan haji ke depan diharapkan lebih profesional dan terfokus.

Mata Peristiwa mencatat, polemik kuota haji ini mencerminkan pentingnya kehati-hatian dalam memisahkan antara kebijakan administratif, pertimbangan kemanusiaan, dampak sosial, dan pertanggungjawaban pidana, agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan publik.

Lebih baru Lebih lama