Pemilihan Ketua Mediator Pengadilan Negeri Tangerang Masa Khidmat periode 2026/2029 berlangsung secara Demokratis dan Kesolidan

.

Banten, 23 Januari 2026 di Resto Pondok Kemangi Alam Sutera sangat antusias dihadiri para Mediator Pengadilan Negeri Tangerang. 

Dalam semangat demokrasi dan partisipasi Mediator Pengadilan Negeri Tangerang menggelar pemilihan Ketua Koordinator Mediator Pengadilan Negeri Tangerang untuk masa bakti 2026–2029 pada Jum'at, 23 Januari 2026, pukul 14.00-16.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan di Resto Pondok Kemangi Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten dan berlangsung tertib serta penuh semangat Kebersamaan/Kesolidan.

Proses pemilihan Ketua Koordinator Mediator merupakan bagian dari penting paling dasar yang dilaksanakan secara demokratis. Pemilihan ini bagian dari pembaharuan kepengurusan dan melibatkan para Mediator yang memiliki hak pilih. Mekanisme ini bertujuan untuk memilih pemimpin lingkungan yang mampu menjadi penghubung antara Mediator dengan Pimpinan Pengadilan Negeri Tangerang, serta para pihak dalam perkara mediasi. Tujuan pemilihan ini agar menjadi kesatuan visi misi menjalankan tugas sebagai Mediator dalam Perkara Mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang. Momentum ini menjadi ruang guna menyatukan langkah strategis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara sedang berproses di ruang mediasi.

Dr. Sahat Poltak Siallagan, S.H., M.H., sebagai Ketua Terpilih hadir menyampaikan terima kasih atas kehadiran para Mediator hal ini menunjukkan tingkat partisipasi yang sangat tinggi, antusiasme terhadap proses demokrasi di lingkungan Mediator dan memberikan suara kepada dirinya. Amanah ini akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya sebagai Ketua Koordinator selama 3 Tahun sejak tanggal 23 Januari 2026 - 23 Januari 2029.

"Pemilihan Ketua Koordinator Mediator ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan harmonis di lingkungan Mediator Pengadilan Negeri, Ujarnya."

Supriyanti, SH., MH., C.Med., saat ditemui media, menyampaikan harapannya, melalui kepemimpinan yang baru mendorong Mediator Pengadilan Negeri Tangerang agar selaras dengan Visi Mediator Mahkamah Agung adalah mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan melalui perdamaian, mempercepat penyelesaian perkara, serta mengurangi penumpukan di pengadilan dengan mediator profesional yang terstandar dan berintegritas, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Pedoman Perilaku Mediator, mendorong penyelesaian damai yang memuaskan para pihak, bukan memutus perkara.

(Gus alco)
 

Lebih baru Lebih lama