SERANG, Pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA, 38 tahun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang akhirnya berhasil diringkus.
Tersangka MA ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Senin, 20 Januari 2026) dini hari.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat total sekitar 1 ons yang disimpan di dalam kamar tidur. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian MA yang selama ini kerap lolos dari upaya penangkapan polisi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TE, 28 tahun, yang sebelumnya diamankan pada Oktober 2025 lalu di rumahnya di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka TE, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang diakui diperoleh dari tersangka MA,” kata didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 28 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan, setelah memperoleh informasi dari TE, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan pengejaran terhadap MA. Namun, tersangka kerap berpindah tempat dan selalu berhasil menghindari petugas.
“Beberapa kali dilakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan selalu lolos. Hingga akhirnya pada Senin subuh, tim berhasil mengamankan MA di rumah kontrakannya,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar tidur tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MA mengakui telah mengirimkan sabu kepada TE.
“Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial WO, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Bondan Rahadiansyah.
Menurut Bondan, WO diketahui merupakan warga Jakarta Timur dan diduga sebagai pemasok utama sabu kepada MA. Dari pengakuan tersangka, transaksi dengan WO telah dilakukan berulang kali.
“Tersangka MA mengaku sudah lima kali menerima pasokan sabu dari WO. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok di atasnya,” tegasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Serang,” tandas alumnus Akpol 2006.
Atas perbuatannya, tersangka MA kini diamankan di Mapolres Serang dan dijerat 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) uu nomor 1 tahun 2025 perubahan atas UU RI no 1 tahun 2023 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
