Sumedang, Rabu 28 Januari 2026 — Dugaan pencemaran lingkungan dilaporkan terjadi di wilayah Desa Gudang RT 04 dan RT 05 RW 02, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Warga mengeluhkan aliran air limbah yang masuk ke pesawahan dan kolam ikan, menyebabkan kualitas air berubah hitam, berbau menyengat, berbusa, dan berminyak.
Menurut keterangan sejumlah warga dan Ketua RT, sumber air yang mengalir ke sawah dan kolam ikan tersebut diduga berasal dari sekitaran MBG Ciloa, berdasarkan arah aliran air dan waktu kemunculan limbah.
“Kalau dilihat dari arah aliran airnya, itu dari sekitaran MBG,” ungkap Ketua RT setempat.
Dampak pencemaran tersebut semakin terasa setelah pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 11.44 WIB, warga melaporkan ikan mati mendadak di kolam milik mereka.
“Ikan di kolam kami mati. Airnya bau dan hitam,” ujar Asep, warga RT 05 RW 02.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Gudang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku telah meninjau lokasi dan berharap persoalan limbah dapat segera disiasati agar tidak merugikan warga dan pesawahan.
“Kamari abdi tos ka lokasi. Harapan abdi mah, ka payun mah mudah-mudahan limbahna tiasa disiasati, ulah nepi ka merugikeun perairan warga sareng pesawahan,” ungkap Kepala Desa Gudang.
Terkait perizinan lingkungan, Kepala Desa juga menjelaskan bahwa izin lingkungan disebut telah ditempuh, namun wilayah RW 02 yang terdampak diduga belum seluruhnya tercakup dalam izin tersebut.
“Upami ka RW 02 mah, rupina anu kena dampakna limbah, rupina teu acan,” jelasnya.
Sementara itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi MBG yang diduga menjadi sumber limbah. Namun saat didatangi, pemilik dapur, Ibu Agis, tidak berada di tempat.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Ibu Agis menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Jatinangor.
“Saya lagi berada di Jatinangor,” ungkap Ibu Agis melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak pengelola terkait dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab untuk pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya usaha, namun menuntut air kembali bersih seperti semula dan adanya tanggung jawab pengelolaan limbah agar tidak terus merugikan masyarakat.
Kasus dugaan pencemaran di Desa Gudang RT 04 dan RT 05 RW 02 ini kini menjadi perhatian warga, yang berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang segera turun tangan melakukan uji kualitas air, penelusuran sumber limbah, serta evaluasi izin lingkungan.
* Kaperwil jabar

