Akibat kejadian ini, seorang pelajar berinisial SS (16) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka tusuk senjata tajam.
Peristiwa bermula saat para terlapor, yakni BM (16) asal Watulambot dan JP (15) asal Luaan, tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya di salah satu rumah warga.
Suasana memanas ketika korban (SS) tiba di lokasi dan terlibat adu mulut dengan seorang pria bernama SL. Perselisihan mulut tersebut dengan cepat berujung pada tindakan fisik.
Berdasarkan keterangan penyidik, JP diduga memukul korban berkali-kali hingga tersungkur. Saat korban mencoba bangkit, para pelaku kembali mendorongnya.
Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku melayangkan tikaman senjata tajam yang mengenai pinggul kiri korban.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang bergerak cepat. Kurang dari beberapa jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kedua terlapor saat ini sudah kami bawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aipda Hendra Mandang.
Saat ini, korban SS tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Sam Ratulangi Tondano. Pihak keluarga korban pun telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna memperkuat proses hukum.
Mengingat para pelaku dan korban masih berstatus di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara khusus.
”Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan berkeadilan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hak anak,” tegas Mandang.
