Sumedang, Senin 2 Februari 2026 – Kekecewaan warga terhadap tata kelola pemerintahan Desa Mekarbakti, Kabupaten Sumedang, kian memuncak. Persoalan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/SPPT) yang dinilai tidak transparan, jalan utama desa rusak parah lebih dari dua tahun, hingga pelayanan publik yang dipersoalkan, berujung pada surat pernyataan warga yang menuntut evaluasi serius pemerintahan desa.
SPPT Dibayar, Namun Data Desa Menyatakan Menunggak
Polemik mencuat setelah sejumlah warga mendapati data administrasi desa mencatat mereka menunggak SPPT sejak 2014 hingga 2021, padahal warga mengklaim telah membayar pajak secara rutin setiap tahun.
Hal itu disampaikan Asep, warga RW 05 Desa Mekarbakti, saat ditemui awak media pada Minggu (1/2/2026).
“Kami sudah membayar, tapi di data desa masih dianggap nunggak. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar Asep.
Warga menegaskan bahwa pembayaran SPPT tidak pernah dilakukan langsung ke Sekretaris Desa (Sekdes).
“Bayarnya ke kadus, bukan ke sekdes,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan Ketua RT 19, yang menjelaskan bahwa sejak 2021 pembayaran dilakukan ke Kepala Dusun, sedangkan tahun-tahun sebelumnya melalui olot.
Pengakuan Kepala Dusun
Kepala Dusun setempat mengakui bahwa dirinya baru aktif menjabat sejak tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa data tunggakan baru muncul pada 2022.
“Tunggakan 2021 itu sebenarnya pembayaran tahun 2020. Kalau warga bayar ke saya, selalu ada pembukuan dan cap lunas,” jelasnya, seraya menyatakan siap melakukan pengecekan ulang.
Jalan Utama 1 Kilometer Rusak Lebih dari Dua Tahun
Selain persoalan pajak, warga RW 05 menyoroti jalan besar sepanjang kurang lebih satu kilometer yang menjadi akses utama masyarakat. Jalan tersebut disebut rusak berat dan dibiarkan lebih dari dua tahun tanpa perbaikan.
“Jalan besar itu sudah rusak lebih dari dua tahun, tapi belum juga diperbaiki,” ungkap warga.
Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas warga, baik transportasi, ekonomi, maupun keselamatan pengguna jalan.
Jalan Gang RT 19 Diperbaiki Swadaya Warga
Berbanding terbalik dengan kondisi jalan utama, jalan masuk gang di wilayah RT 19 justru diperbaiki secara swadaya oleh warga.
Ketua RT 19 menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga 2025, perbaikan jalan gang dilakukan rutin setiap tahun dengan dana iuran masyarakat.
“Kalau jalan masuk gang RT 19 itu swadaya dari warga. Dari 2023, 2024 sampai 2025 kami perbaiki pakai iuran perelek Rp20.000 per KK,” ungkap Ketua RT 19.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena kebutuhan warga mendesak, sementara jalan utama belum mendapat penanganan.
Warga Layangkan Surat Pernyataan
Akumulasi kekecewaan warga terhadap pelayanan dan kinerja aparatur desa akhirnya mendorong warga melayangkan surat pernyataan resmi kepada pihak desa. Salah satu poinnya meminta Sekretaris Desa diberhentikan dari jabatannya.
Klarifikasi Sekretaris Desa
Menanggapi polemik tersebut, Awak Media Mencoba Mengkonfirmasi lewat Telepon WhatsApp Kepada Sekdes Mekarbakti, Mulyana, memberikan klarifikasi tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan kolektor pajak desa.
“Sejak kepala desa yang sekarang menjabat, saya tidak menjadi kolektor pajak. Kolektor pajak ditugaskan kepada Kaur Perencanaan,” jelas Mulyana.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama pemerintahan desa berada pada Kepala Desa.
“Yang bertanggung jawab penuh atas pembangunan dan pelayanan itu Kepala Desa, bukan Sekdes,” tegasnya.
Desa: Pembangunan Berdasarkan Musrenbang
Sekdes Mulyana menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa merupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
"Tidak semua usulan warga dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran, sehingga pembangunan dilaksanakan berdasarkan skala prioritas hasil musyawarah," ujar Sekdes.
Sementara itu, Salah satu Warga Desa Mekarbakti yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan," Tidak ada alasan karena kepala desa sakit. Selama masih menjabat, tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Kepala Desa,” ujar warga
Lebih lanjut, sebagian warga mempertanyakan arah tuntutan yang justru menyasar Sekdes. Mereka menilai terdapat kejanggalan, mengingat selama bertahun-tahun Sekdes disebut meng-cover sebagian besar pekerjaan Kepala Desa.
“Kuwu anu teu layak, tapi sekdes anu kudu eureun,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Polemik ini mencerminkan retaknya kepercayaan warga terhadap pemerintahan desa, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi menyeluruh kepemimpinan desa. Warga berharap verifikasi terbuka data SPPT dan perbaikan nyata jalan utama yang telah rusak lebih dari dua tahun, agar persoalan tidak terus berlarut.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak dan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara profesional dan berimbang.
* Kaperwil jabar
