Jepara, 30 Januari 2026 - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara, Heri Yulianto, masih tidak kooperatif dalam merespon surat klarifikasi terkait proyek lanjutan Pasar Bangsri Jepara 2025. Surat klarifikasi pertama dikirim pada tanggal 28 Desember 2025, Surat Klarifikasi Kedua dikirim pada tanggal 20 Januari 2026. Kedua Surat Klarifikasi tersebut, tidak satupun yang dijawab dari Kadis DPUPR Jepara.
Mataperistiwa.net || Padahal, proyek ini seharusnya sudah selesai pada 7 Januari 2026. Toni, Kaperwil Jateng Media Mata Peristiwa Net, mempertanyakan bagaimana mungkin Kadis DPUPR Jepara tidak merespon surat klarifikasi yang telah dikirim.
"Kami ingin mengetahui apa tindakan yang telah diambil oleh DPUPR untuk memastikan proyek ini selesai tepat waktu, apa sanksi yang akan diberikan kepada PT. Prima Duta Kencana Jepara jika terbukti melakukan kesalahan, dan bagaimana DPUPR memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik untuk proyek ini," kata Toni.
Proyek lanjutan pembangunan Pasar Bangsri Jepara 2025 yang bernilai Rp 13 M lebih ini mengalami keterlambatan, namun Kadis DPUPR Jepara tidak memberikan jawaban resmi. Masyarakat dan publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas kinerja Kadis DPUPR Jepara.
*Kutipan*:
Kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) SPI dan Kepatuhan atas LK Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Hal ini menunjukkan bahwa Kadis DPUPR Jepara diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku," kata Toni. Masyarakat menuntut Kadis DPUPR Jepara untuk memberikan jawaban resmi dan transparansi tentang proyek ini.
"Kami tidak akan membiarkan pejabat publik yang tidak kooperatif dan tidak transparan," tegas Toni.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara harus segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek lanjutan Pasar Bangsri Jepara 2025 dan memberikan jawaban resmi kepada masyarakat. Pengadaan barang dan jasa jangan sampai mengulangi hal yang sama seperti di tahun 2024 temuan BPK perwakilan provinsi Jawa Tengah yang ditanda tangani oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Achmad Luthfi tanggal 16 Mei tahun 2025.
Hal ini juga menjadi perhatian serius karena di tahun 2024, Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Daerah Jepara juga dinyatakan Tidak Wajar. Kami berharap di tahun 2025-2026, Pemerintah Daerah Jepara dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, serta mewujudkan cita-cita 'Jepara Mulus' tanpa ada penutupan atau penyembunyian informasi publik.
Dugaan! "Kegagalan seorang Kadis DPUPR Jepara dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan/atau kebutuhan keterbukaan informasi publik oleh badan publik, merupakan indikator kinerja buruk di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jepara," tambah Toni.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, jangan salahkan kami jika rilis berita ini dipublikasikan, terima kasih.
Bahwa Kadis DPUPR Jepara masih tidak merespon konfirmasi dari Mata Peristiwa Net, meskipun rilis berita sudah dikirim pada tanggal 20 Januari 2026 melalui via WA WhatsApp. "Miris," kata Toni.
Toni Jepara, Kaperwil Jawa Tengah.
#Transparansi #Akuntabilitas #DPUPRJepara #PasarBangsri #Jepara #PemkabJepara #BupatiJepara #DPRDJepara #CiptaKarya #PTPrimaDutaKencanaJepara #2025


