Sumedang – Dunia birokrasi Kabupaten Sumedang diguncang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan AS, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Bupati Sumedang, Rabu (28/1/2026). Pejabat aktif di lingkaran strategis kepala daerah ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan perpanjangan izin tambang dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.
Mataperistiwa.net || Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan.
Modus Janji Izin Tambang, Uang Mengalir Tanpa Realisasi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumedang, R. Evan Adhi Wicaksana, mengungkapkan, kasus ini bermula dari janji tersangka kepada PT Bukit Tiga Berlian, perusahaan asal Bandung, untuk mengurus perpanjangan izin tambang di wilayah Kecamatan Ujungjaya.
“Tersangka meminta dan menerima sejumlah uang dengan dalih mengurus perpanjangan izin tambang. Namun setelah uang diterima, izin yang dijanjikan tidak pernah terbit,” kata Evan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Merasa dirugikan dan tak mendapat kepastian, pihak perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum. Berdasarkan hasil audit penyidik, total kerugian korban mencapai Rp300 juta.
Pejabat Aktif, Bertindak Sendiri
Kejaksaan menegaskan, dari hasil penyidikan, AS diduga beraksi seorang diri dan tidak melibatkan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Uang diterima langsung oleh tersangka. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegas Evan.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Penjara
Atas perbuatannya, jaksa menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Penyidik kini tengah menuntaskan surat
dakwaan dan memastikan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah seluruh administrasi penetapan rampung, perkara ini akan langsung kami lanjutkan ke persidangan,” tutup Evan.
Catatan Redaksi
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkaran strategis kepala daerah. Kejaksaan menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Media ini terbuka untuk memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
* Kaperwil jabar
Editor: Toni Jepara Kaperwil Jawa Tengah
