Sumedang, Jumat 6 Februari 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rancakalong mencatat 356 peristiwa nikah sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai sekitar 400 pasangan per tahun.
Kepala KUA Kecamatan Rancakalong, H. O. Ahmad Sopian, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah pernikahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, perubahan pola sosial, hingga meningkatnya pertimbangan matang pasangan dalam merencanakan pernikahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa komitmen pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan sedikit pun.
Seluruh layanan pencatatan nikah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses pernikahan di KUA Rancakalong berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Pelayanan tetap kami optimalkan meskipun jumlah pernikahan menurun,” ujar H. O. Ahmad Sopian, S.Pd.I, saat ditemui di kantornya.
Ia juga menegaskan kembali aturan biaya pencatatan nikah yang berlaku secara nasional, yang kerap masih disalahpahami oleh sebagian masyarakat, yakni:
Nkah di kantor KUA pada jam kerja: GRATIS (Rp0)
Nikah di luar kantor dan/atau di luar jam kerja: Rp600.000
Biaya sebesar Rp600.000 tersebut, lanjutnya, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung disetorkan ke kas negara, bukan untuk kepentingan pribadi petugas maupun lembaga.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak informasi keliru. Nikah di KUA itu gratis, dan jika memilih di luar kantor, biayanya sudah diatur secara resmi oleh negara,” tegasnya.
Melalui keterbukaan informasi ini, KUA Rancakalong berharap kepercayaan publik terhadap layanan negara semakin meningkat, sekaligus menekan praktik percaloan dan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
* Kaperwil jabar
