Sumedang – Trotoar bukan sekadar ornamen kota. Ia adalah mandat negara dan ruang publik yang disediakan untuk melindungi keselamatan pejalan kaki. Ketika trotoar kehilangan fungsinya, yang sesungguhnya hilang bukan hanya ruang berjalan, melainkan juga wibawa negara dalam menegakkan hak dasar warganya.
Fakta di lapangan menunjukkan, di sejumlah titik trotoar justru beralih fungsi menjadi pasar dadakan, ruang usaha, hingga perpanjangan bangunan permanen. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan dan berhadapan langsung dengan arus kendaraan bermotor. Trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman, berubah menjadi ruang yang tidak lagi ramah bagi pejalan kaki.
Ironisnya, situasi tersebut kerap dibiarkan berlangsung lama. Pemerintah hadir membangun trotoar dengan anggaran publik, namun absen ketika ruang itu dirampas sedikit demi sedikit. Negara tampak hadir pada tahap perencanaan dan peresmian, tetapi kehilangan peran saat pengawasan dan penertiban seharusnya dilakukan secara konsisten.
Di tengah narasi penataan kota dan keselamatan berlalu lintas, realitas di lapangan justru menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Regulasi seakan hidup di atas kertas, namun kehilangan daya paksa di ruang publik. Pembiaran yang berulang memberi pesan keliru bahwa pelanggaran dapat ditoleransi selama berlangsung perlahan dan dianggap “biasa”.
Keberadaan pedagang kecil memang merupakan bagian dari dinamika ekonomi perkotaan. Namun menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran pembiaran adalah bentuk kegagalan kebijakan. Negara semestinya hadir dengan solusi penataan yang adil dan manusiawi, bukan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa arah dan kepastian.
Pembiaran alih fungsi trotoar merupakan bentuk kekerasan struktural yang sunyi. Dampaknya tidak selalu terlihat seketika, tetapi menggerus keselamatan warga secara perlahan. Setiap pejalan kaki yang terpaksa berjalan di tepi aspal sesungguhnya sedang menanggung risiko akibat ketidaktegasan pemerintah dalam mengelola ruang publik.
Ketika trotoar menyempit, yang terpinggirkan bukan hanya hak pejalan kaki, tetapi juga prinsip keadilan dalam tata kelola kota. Keselamatan publik seolah dialihkan menjadi tanggung jawab individu, padahal seharusnya dijamin oleh negara.
Rilis ini tidak dimaksudkan sebagai tudingan sepihak, melainkan sebagai pengingat keras bahwa kota bukan hanya tentang bangunan dan aktivitas ekonomi, melainkan juga tentang keberanian menegakkan aturan. Pembangunan tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten hanya akan menjadi kosmetik kebijakan.
Sudah saatnya pemerintah berhenti bersikap permisif. Penataan trotoar harus disertai penegakan hukum yang adil, konsisten, dan berkelanjutan. Sebab kota yang beradab bukan diukur dari ramainya aktivitas di trotoar, melainkan dari keberanian negara memastikan warganya dapat melangkah dengan aman. Trotoar yang dibiarkan dirampas adalah tanda negara yang mundur selangkah dari tanggung jawabnya.
* Kaperwil jabar
