MATA PERISTIWA | SUMEDANG — Ancaman keselamatan terus menghantui pedagang dan pengunjung Pasar Tradisional Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Kabel listrik semrawut dan sejumlah tiang listrik yang miring dinilai sangat berbahaya, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari PT PLN (Persero).
Menanggapi kondisi tersebut, SURYADINATA, S.H., selaku Dewan Penasehat MataPeristiwa.net sekaligus Ketua DPC HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) Kabupaten Sumedang, angkat bicara dan menyoroti serius potensi pelanggaran keselamatan publik.
Menurutnya, pasar adalah ruang publik dengan tingkat aktivitas tinggi, sehingga penyedia layanan listrik memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh infrastruktur aman dan laik.
“Jika kabel listrik dibiarkan semrawut dan tiang dalam kondisi miring serta keropos, itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa masuk kategori pembiaran yang membahayakan keselamatan umum,” tegas Suryadinata kepada Mata Peristiwa.
Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut sudah dilaporkan namun tidak segera ditindaklanjuti, maka tanggung jawab hukum dapat melekat pada pihak terkait apabila terjadi kecelakaan.
“Jangan menunggu korban. Ketika sudah ada laporan dan potensi bahaya terlihat jelas, maka kewajiban hukum untuk bertindak itu mutlak,” lanjutnya.
Suryadinata juga mengingatkan bahwa keselamatan warga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip perlindungan konsumen dan keselamatan fasilitas umum. Ia mendorong agar PLN bersama pemerintah daerah segera melakukan penataan ulang jaringan kabel dan mengganti tiang yang sudah tidak layak.
Di sisi lain, pedagang pasar mengaku resah. Kabel menjuntai rendah di atas kios dan jalur pejalan kaki dinilai rawan korsleting dan kebakaran, terlebih saat musim hujan.
Pengelola pasar menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kondisi ini dan petugas PLN sempat turun ke lokasi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan perbaikan nyata.
Suryadinata menegaskan, apabila keluhan masyarakat terus diabaikan, maka jalur hukum dan pengaduan resmi ke instansi pengawas bukan tidak mungkin ditempuh.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkasnya.
Mata Peristiwa akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak PLN serta instansi terkait.
