Mata peristiwa-net - JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) berskala besar yang mengoperasikan 21 situs ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang dan aset senilai total Rp 96,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dikombinasikan dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang terhubung langsung dengan aktivitas perjudian online.
Bareskrim mengungkap, sindikat ini menjalankan berbagai jenis permainan judi, mulai dari slot, kasino daring, hingga taruhan olahraga, melalui 21 situs yang beroperasi secara terorganisir dan lintas wilayah. Untuk mengelabui aparat, para pelaku menggunakan 17 perusahaan fiktif sebagai kedok transaksi keuangan.
Perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan untuk menampung dan mengalirkan dana deposit para pemain, termasuk melalui sistem pembayaran digital dan QRIS dari sejumlah penyedia jasa pembayaran. Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola situs, pengendali transaksi keuangan, hingga pihak yang bertugas membuat dan mengoperasikan perusahaan cangkang.
Selain uang tunai, polisi juga menyita aset lain berupa kendaraan dan properti yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana judi online dan pencucian uang.
Bareskrim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.
