SLEMAN – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencopot Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung pada penetapan suami korban sebagai tersangka.
Pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menilai adanya kelemahan pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang memicu kegaduhan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolda DIY menegaskan, pencopotan itu dilakukan untuk kepentingan organisasi serta memastikan proses evaluasi dan pemeriksaan internal berjalan secara objektif.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi di wilayah Sleman pada April 2025. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan menjadi korban penjambretan. Suaminya kemudian berusaha mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga pelaku meninggal dunia.
Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban atau pembelaan diri, suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan tersebut menuai kritik keras dari masyarakat, pengamat hukum, hingga anggota DPR RI karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sempat dilakukan, namun dinyatakan tidak berhasil sehingga proses hukum tetap berjalan. Polemik ini kemudian berkembang luas di ruang publik dan media sosial.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Komisi III DPR RI, mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus dan berkomitmen melakukan evaluasi.
Polda DIY menyatakan, pencopotan Kapolres dan Kasat Lantas tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta memperbaiki tata kelola penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Saat ini, Polda DIY masih melakukan pendalaman dan evaluasi lanjutan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
