Sumedang Kamis 29 Januari — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menggelar mediasi terkait surat pernyataan dan kekecewaan warga terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarbakti, Kamis (29/1/2026), bertempat di Kantor Desa Mekarbakti. Namun, mediasi tersebut berlangsung tanpa kehadiran Sekdes yang menjadi pihak teradu.
Ketidakhadiran Sekdes dalam agenda resmi yang diinisiasi BPD itu menuai sorotan. Pasalnya, forum mediasi tersebut turut mengundang Kepala Desa, unsur Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Ketua BPD Mekarbakti, Aban Achmad Sobana, menjelaskan bahwa absennya Sekdes bukan tanpa alasan.
“Alasan Pak Sekdes teu hadir waktos mediasi tadi, Pak Ulis tos ngadamel laporan (LP) ka Polres, janten kantun ngantosan hasil LP ti Polres,” ungkap Aban kepada awak media.
Meski demikian, Aban menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pemerintahan desa tetap harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. BPD bersama Kepala Desa sepakat untuk mengembalikan seluruh proses dan mekanisme penanganan masalah ini kepada ketentuan hukum.
“BPD dan Kepala Desa berpegang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, kedudukan perangkat desa, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan,” tegas Aban.
Selain itu, BPD juga merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap persoalan perangkat desa harus diselesaikan melalui mekanisme administratif, pembinaan, dan penegakan disiplin sesuai prosedur.
Tak hanya itu, peran BPD sendiri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, di mana BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
“Prinsipnya, BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi warga. Semua langkah kami tempuh sesuai aturan, bukan atas dasar kepentingan tertentu,” tambah Aban.
Sementara itu, Sekretaris Desa Mekarbakti, Mulyana, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban.
BPD Mekarbakti menegaskan akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan di kepolisian, sembari tetap membuka ruang penyelesaian sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan desa. Warga pun berharap persoalan ini dapat segera menemukan kejelasan demi terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan kondusif.
* Kaperwil jabar

