Jakarta | mata peristiwa.net — Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mulai digodok di DPR RI. Pembahasan awal dilakukan Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR, menandai babak baru upaya negara memburu dan merampas aset hasil kejahatan, terutama korupsi.
RUU ini digadang-gadang sebagai terobosan hukum untuk menutup celah besar dalam pemberantasan korupsi. Selama ini, negara kerap kalah cepat dari koruptor yang sudah lebih dulu menyembunyikan atau mengalihkan harta hasil kejahatan, bahkan sebelum putusan pengadilan inkrah dijatuhkan.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Aset negara yang dirampok harus dikembalikan,” demikian pandangan yang mengemuka dalam rapat awal pembahasan RUU tersebut.
Perampasan Aset Tanpa Vonis?
Salah satu poin krusial dan kontroversial dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based forfeiture). Mekanisme ini memungkinkan negara menyita harta yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, meski pelaku belum atau tidak bisa dipidana, misalnya karena meninggal dunia atau melarikan diri.
Skema ini sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, penerapannya menuntut kehati-hatian tinggi agar tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sudah Lama Digagas, Kenapa Baru Dibahas?
RUU Perampasan Aset sejatinya telah digulirkan sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun tarik-menarik kepentingan politik membuatnya kerap tersingkir dari prioritas legislasi. Baru kini, RUU tersebut kembali masuk radar pembahasan serius setelah tekanan publik dan kebutuhan hukum dinilai semakin mendesak.
Sejumlah pengamat hukum menilai lambannya pengesahan RUU ini justru memperkuat kecurigaan publik. Pasalnya, regulasi tersebut berpotensi “mengguncang” banyak pihak yang selama ini diuntungkan oleh lemahnya aturan perampasan aset.
Keseriusan atau Sekadar Gimik?
Masuknya RUU Perampasan Aset ke agenda pembahasan DPR memang menjadi sinyal positif. Namun publik belum sepenuhnya yakin. Rekam jejak DPR dan pemerintah yang kerap menunda pengesahan aturan strategis membuat pertanyaan besar mengemuka: apakah ini benar-benar keseriusan memberantas korupsi, atau sekadar manuver politik meredam kritik?
Ujian sesungguhnya ada pada keberanian politik untuk menuntaskan pembahasan, mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, serta memastikan implementasinya berpihak pada kepentingan publik — bukan malah menjadi alat kekuasaan baru.
Satu hal yang pasti, tanpa UU Perampasan Aset yang kuat dan adil, koruptor akan terus tertawa di balik jeruji, sementara uang negara lenyap tanpa jejak.
— mata peristiwa.net | Fakta Cepat dan Akurat
