Anak Kelas II Diduga Dapat Perlakuan Kekerasan di Sekolah, Orang Tua Murid Murka

 


Sumedang, Sabtu 7 Februari 2026 – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswa kelas II SDN Caricangkas, yang beralamat di Dusun Caricangkas RT 01 RW 03, Desa Karyamukti, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, diduga mengalami perlakuan kekerasan fisik di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di area sekolah sekitar pukul 08.00 WIB dan mencuat ke publik setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan kekecewaan dan kemarahan atas perlakuan yang dinilai sangat tidak pantas terhadap anak kecil kelas II.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang tua siswa, permasalahan tersebut diduga dipicu karena siswa yang bersangkutan tidak jajan di kantin milik penjaga sekolah. Informasi itu diungkapkan oleh para orang tua saat dimintai keterangan oleh awak media.

“Menurut informasi yang kami terima, anak itu tidak jajan di kantin penjaga sekolah, lalu diduga mendapat perlakuan yang tidak semestinya,” ungkap sejumlah orang tua siswa.

Hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan menyebutkan bahwa dugaan kekerasan fisik tersebut diduga dilakukan oleh seorang penjaga sekolah terhadap siswa kelas II. Bahkan, berdasarkan keterangan yang beredar di lingkungan sekolah, kaki penjaga sekolah diduga menyentuh dan mengenai bagian muka siswa kelas II, sehingga memicu keprihatinan mendalam di kalangan wali murid.

Peristiwa ini sontak memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan dari para orang tua siswa. Mereka menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan, terlebih karena korban masih anak kecil dan kejadian diduga terjadi di dalam lingkungan sekolah.

“Ini sangat keterlaluan. Anak masih kecil, kelas II, diperlakukan seperti itu. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan malah menimbulkan ketakutan bagi siswa,” ungkap sejumlah orang tua siswa saat diwawancarai di depan sekolah.

Para orang tua juga mempertanyakan fungsi pengawasan pihak sekolah, serta menuntut jaminan keselamatan anak-anak selama berada di lingkungan pendidikan.

Untuk mendapatkan klarifikasi, awak media mendatangi SDN Caricangkas pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun saat itu, Kepala Sekolah SDN Caricangkas, Suharja, S.Pd., M.MPd., tidak berada di tempat.

Menurut keterangan para guru, kepala sekolah sedang melaksanakan tugas mengajar di sekolah lain. Salah seorang guru olahraga, Tian, menyampaikan bahwa kepala sekolah belum dapat dihubungi karena telepon selulernya sedang mengalami kerusakan.

“Bapak lagi ngajar di sekolah lain, HP-nya juga lagi rusak, jadi saya tidak bisa menghubungi kepala sekolah,” ujar Tian kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun pihak terkait mengenai dugaan peristiwa tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan penanganan serius, transparan, dan menyeluruh demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini menambah daftar keprihatinan publik terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah dasar, sekaligus memunculkan tuntutan agar Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera turun tangan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SDN Caricangkas, penjaga sekolah yang bersangkutan, para orang tua siswa, serta instansi terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

* Kaperwil jabar 

   Henra

Lebih baru Lebih lama