Skandal Jual Beli Jabatan Desa Terbongkar**
JAKARTA | MATA PERISTIWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, bersama tiga kepala desa (kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli dan pemerasan jabatan perangkat desa, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penetapan tersangka diumumkan KPK setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dimaksud.
Empat Tersangka
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Sudewo – Bupati Pati
Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
Karjan – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Keempatnya langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Jual Beli Jabatan
KPK mengungkap, kasus ini bermula dari proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta menyetor sejumlah uang dengan nilai bervariasi agar dapat diloloskan dalam seleksi.
Besaran uang yang dipatok mencapai ratusan juta rupiah per orang, dengan ancaman tidak akan dilantik apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Praktik ini diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa maupun kabupaten.
Bantahan Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye KPK, Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah menerima uang dan menyatakan proses pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski demikian, KPK menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli jabatan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK, sekaligus menjadi peringatan keras agar proses pengisian jabatan di daerah dilakukan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
MATA PERISTIWA akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru kasus ini.
