MATA PERISTIWA | NASIONAL — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan prinsip fundamental dalam kemerdekaan pers di Indonesia: wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dipidana atas karya jurnalistiknya. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni dengan melibatkan Dewan Pers.
Penegasan tersebut tercermin dalam sejumlah putusan MK yang secara konsisten menempatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis (aturan khusus) yang harus didahulukan dibandingkan hukum pidana maupun perdata umum.
MK menilai, karya jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, sehingga tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai perbuatan pidana atau perdata sebelum diuji melalui mekanisme etik dan profesional jurnalistik.
Sengketa Pers Bukan Delik Langsung
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa:
Produk jurnalistik dilindungi oleh kemerdekaan pers yang dijamin UUD 1945.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus menempuh hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Aparat penegak hukum tidak dibenarkan langsung memproses wartawan secara pidana tanpa terlebih dahulu adanya penilaian Dewan Pers.
MK juga menilai kriminalisasi wartawan tanpa mekanisme UU Pers berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan merusak demokrasi.
Peran Kunci Dewan Pers
Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang menentukan apakah suatu karya:
Merupakan produk jurnalistik
Memenuhi kode etik jurnalistik
Atau justru berada di luar ranah pers
Jika Dewan Pers menyatakan suatu karya adalah produk jurnalistik, maka jalur pidana dan perdata tidak dapat digunakan secara langsung.
Pesan Keras untuk Aparat dan Penguasa
Putusan MK ini menjadi peringatan tegas bagi:
Aparat penegak hukum
Pejabat publik
Pihak berkepentingan
Agar tidak menggunakan instrumen hukum pidana sebagai alat membungkam kritik media. Pers yang bekerja sesuai kode etik wajib dilindungi, bukan diintimidasi.
Pers Pilar Demokrasi
MK menekankan bahwa kemerdekaan pers bukan hak istimewa wartawan, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar. Tanpa perlindungan hukum terhadap jurnalis, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan akan melemah.
Dengan putusan ini, MK memperkuat posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus memastikan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan secara beradab, profesional, dan konstitusional.
