Pelapor Dugaan Tipu Gelap, Minta Terlapor Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

 


Medan Selasa 20 Januari 2026 - Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan penipuan/penggelapan (Tipu Gelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39), warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, meminta Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr. Yun Indra Yani, sebagai tersangka dan menangkapnya.


Mataperistiwa.net || "Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun, sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu, saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka," jelas pelapor, Johny, pada wartawan, Senin (19/1).


Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizi, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr. Yun Indra Yani, pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi dan Koordinator Pembangunan RS Azizi, dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi dengan nilai proyek Rp30 miliar.


Agar pelapor, Johny, mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr. Yun Indra Yani, meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp360 juta. Selang beberapa hari kemudian, pelapor kembali bertemu dengan terlapor, tepatnya pada 6 Februari 2024, di Kedai Kopi Atok Ringroad, Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan, untuk membicarakan proyek finishing RS Azizi.


Kemudian, terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek finishing pembangunan RS Azizi yang akan dikerjakan oleh pelapor dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya, yaitu sebesar Rp360 juta, di mana uang tersebut diserahkan/ditransfer ke rekening terlapor, Dr. Yun Indra Yani, secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama, pada 6 Februari 2024, sebesar Rp250 juta dan Rp50 juta. Pada 20 Maret 2024, sebesar Rp60 juta.


Terakhir, pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan kapan proyek dapat dikerjakan. Namun, setelah pertemuan tersebut, terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya di mana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakan orang lain.


Atas kejadian tersebut, pada 3 Maret 2025, pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.


"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2 (dua) minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya, maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena, secara nyata, perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya di hadapan Kanit, Panit, Juper, dan Tim Penasehat Hukum kami," tukasnya.


Sumber : Riki


Editor : Toni, Kaperwil Jateng Media Mata Peristiwa Net

Lebih baru Lebih lama