Pandji Pragiwaksono Tersandung Laporan Hukum, Polda Metro Jaya Mulai Pendalaman


MATA PERISTIWA-NET | Jakarta — Komika dan kreator konten Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Laporan itu didaftarkan pada 8 Januari 2026. Para pelapor menilai sejumlah pernyataan dalam materi Mens Rea berpotensi menimbulkan kegaduhan, menyinggung isu keagamaan, serta diduga mengandung unsur penghasutan di ruang publik. Dalam laporan tersebut turut dicantumkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dikaji oleh penyidik.

Sebagai bagian dari proses pelaporan, pelapor menyerahkan rekaman video pertunjukan dan materi digital yang dinilai menjadi dasar keberatan terhadap konten tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan akan menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Saat ini, kepolisian masih berada pada tahap awal dengan melakukan verifikasi administrasi laporan serta pendalaman terhadap barang bukti yang diserahkan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, sejumlah pimpinan PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono bukan merupakan sikap resmi organisasi secara kelembagaan. Mereka menyatakan kelompok yang mengatasnamakan angkatan muda tersebut tidak memiliki mandat struktural dari organisasi pusat.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi di ruang publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang mengaitkan kasus ini dengan sikap institusional kedua organisasi besar tersebut.

Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni dan komedi. Sebagian pihak menilai materi Mens Rea sebagai bentuk kritik sosial, sementara pihak lain berpendapat ekspresi publik tetap perlu memperhatikan sensitivitas masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan berada dalam tahap pendalaman oleh aparat kepolisian.

Lebih baru Lebih lama