Negara Hukum Terancam Jadi Slogan: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

 

Mata peristiwa - Bandung — Prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang seharusnya menempatkan hukum di atas kekuasaan kini semakin dipertanyakan penerapannya. Legalitas, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak, kerap hanya berhenti sebagai jargon normatif dalam dokumen konstitusi.

Padahal, secara tegas Pembukaan UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan peradaban yang beradab. Namun dalam praktik, hukum justru sering tampak lentur ke atas dan keras ke bawah. Prinsip equality before the law tercederai ketika kekuasaan, jabatan, dan kepentingan politik mampu memengaruhi proses penegakan hukum.

Menurut perspektif filsafat hukum, negara hukum bukan sekadar keberadaan undang-undang, melainkan penegakan asas legalitas, supremasi hukum, kepastian hukum, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Hukum seharusnya menjadi alat pembatas kekuasaan, bukan alat legitimasi kesewenang-wenangan.

Ironisnya, pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dirancang untuk saling mengawasi, kerap justru melemah akibat kompromi politik dan konflik kepentingan. Independensi peradilan—pilar utama negara hukum—sering diuji oleh intervensi langsung maupun tidak langsung, yang berujung pada runtuhnya kepercayaan publik.

“Tanpa kepastian hukum dan keadilan, hukum kehilangan rohnya. Negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan yang dibungkus legalitas formal,” ujar Alfin Putrawan, S.H., M.H., CIL., CPM., CPArb., CPCLE., CPC., CDBP., CML., CTLC, pengamat dan praktisi hukum juga pembina mata peristiwa. 

Lebih jauh, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang seharusnya menjadi ciri negara hukum modern masih menghadapi tantangan serius. Ketertutupan informasi, lemahnya pengawasan, serta minimnya sanksi bagi pelanggar hukum dari kalangan elite memperkuat kesan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif.

Negara hukum sejatinya tidak hanya mengikat rakyat, tetapi terutama mengikat penguasa. Ketika hukum gagal membatasi kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya keadilan, melainkan masa depan demokrasi dan tujuan bernegara itu sendiri.

Pertanyaannya kini jelas: apakah Indonesia sungguh-sungguh menjalankan negara hukum, atau sekadar memelihara ilusi hukum di bawah bayang-bayang kekuasaan.


Kaperwil Jabar 

Lebih baru Lebih lama