Bandung – Terhitung mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP peninggalan kolonial.
KUHP baru disusun dengan menyesuaikan nilai-nilai Pancasila, norma agama, budaya bangsa, serta dinamika kehidupan sosial masyarakat modern. Sejumlah ketentuan di dalamnya mengatur lebih rinci perilaku warga negara dalam kehidupan sehari-hari, baik di ruang publik maupun ruang digital, dengan tujuan menjaga ketertiban umum, etika sosial, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pimpinan Redaksi MataPeristiwa, Asep Sunandar, ST, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru harus dimaknai sebagai upaya penataan kehidupan bermasyarakat, bukan sebagai alat untuk menakut-nakuti publik.
“Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026 merupakan momentum penting bagi bangsa ini untuk membangun budaya hukum yang lebih beradab, tertib, dan berkeadilan. Hukum tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menata kehidupan sosial agar lebih harmonis,” ujar Asep Sunandar, ST.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap isi KUHP baru agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“KUHP baru harus dipahami secara menyeluruh dan tidak sepotong-potong.
Sosialisasi yang masif dan penegakan hukum yang proporsional menjadi kunci agar aturan ini tidak menimbulkan kegaduhan, tetapi justru meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya.
Sejumlah pasal dalam KUHP baru diketahui bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk terkait ketertiban umum, penghinaan, perlindungan hak milik, hingga tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berinteraksi, termasuk di media sosial.
Di Jawa Barat, pemberlakuan KUHP baru diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih tertib, beretika, dan berkeadilan. Peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta media massa dinilai sangat strategis dalam memberikan edukasi hukum yang benar dan berimbang kepada publik.
Media massa, sebagai pilar demokrasi, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi hukum secara jernih dan tidak menyesatkan, agar masyarakat dapat memahami substansi aturan dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional ini.
Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh terhadap hukum secara formal, tetapi juga mampu menjunjung tinggi nilai agama, etika sosial, dan semangat kebersamaan demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
Kaperwil jabar
