Bandung | MataPeristiwa.net — Isu liar yang beredar di media sosial terkait Arka yang disebut-sebut sebagai anak dari penyanyi Aura Kasih akhirnya mendapat klarifikasi tegas. Kuasa hukum Ridwan Kamil memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung oleh fakta maupun dokumen hukum yang sah.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan pihaknya memiliki akses langsung terhadap sejumlah dokumen hukum penting yang berkaitan dengan status Arka. Berdasarkan dokumen tersebut, dipastikan bahwa Arka tidak memiliki hubungan biologis dengan Aura Kasih maupun Ridwan Kamil sebagaimana narasi yang beredar di ruang digital.
“Kami memiliki kewenangan untuk melihat dokumen-dokumen hukum terkait. Dari sana dapat dipastikan bahwa isu yang berkembang di media sosial sama sekali tidak benar,” ujar Wenda dalam keterangannya kepada media.
Wenda menegaskan, penyebutan nama Aura Kasih dalam isu tersebut merupakan spekulasi yang tidak berdasar dan telah merugikan banyak pihak. Ia menyebut bahwa data administrasi dan hukum yang dimiliki kliennya tidak menunjukkan adanya keterkaitan sebagaimana yang dituduhkan oleh sejumlah akun anonim.
Lebih jauh, Wenda juga meluruskan narasi yang mengaitkan isu tersebut dengan perkara rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Menurutnya, dalam dokumen gugatan cerai yang tengah diproses di Pengadilan Agama, tidak terdapat satu pun poin yang menyebut adanya orang ketiga, apalagi menyangkut figur publik tertentu.
“Tidak ada dalil perselingkuhan atau keberadaan pihak ketiga dalam perkara tersebut. Jadi spekulasi yang beredar sudah melenceng jauh dari fakta hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Aura Kasih juga telah membantah berbagai rumor yang mengaitkan dirinya dengan isu tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi apa pun yang berkaitan dengan tudingan yang berkembang di media sosial.
Kuasa hukum Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai isu yang tidak disertai bukti serta lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang.
“Kami berharap publik tidak lagi menyebarkan kabar yang tidak benar. Semua ini bisa diklarifikasi secara hukum dan dokumen,” pungkas Wenda.
