MATA PERISTIWA - 22 Januari 2026 —
Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan. Sekretaris Jenderal DPD HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) sekaligus Dewan Pembina Media Mata Peristiwa, Ferry Arya Putra, S.H. mempertanyakan apakah kebijakan tersebut masih sejalan dengan amanat Undang-Undang dan Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Menurut Ferry, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari terpenuhinya angka 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN, melainkan harus ditinjau dari tujuan dan substansi penggunaannya. Ia menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Ketika dana pendidikan dialihkan untuk Program MBG yang secara substansi lebih dekat dengan isu kesehatan dan kesejahteraan sosial, maka wajar jika publik mempertanyakan, apakah ini tidak melanggar Undang-Undang? ujar Ferry.
Ferry juga menyoroti fakta di lapangan bahwa Program MBG tidak hanya dinikmati oleh peserta didik, tetapi juga oleh guru dan tenaga pendidik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi anggaran pendidikan yang berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan pendidikan dan program bantuan sosial.
Ia mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan yang belum terselesaikan, mulai dari kesejahteraan guru, kualitas pembelajaran, hingga keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan.
“Program makan bergizi memang penting, tetapi pendidikan juga memiliki kebutuhan yang tidak kalah mendesak. Negara harus tegas dan jujur dalam menempatkan anggaran sesuai fungsi dan amanat undang-undang,” tegasnya.
Sebagai Sekjen DPD HAPI, Ferry mendorong adanya evaluasi kebijakan dan pengawasan publik agar program strategis nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan tujuan konstitusional di bidang pendidikan.
