Diusir hingga Rumah Dirobohkan, Nenek Elina: Saya Sudah Tiga Kali Mengadu ke Polda Jatim


SURABAYA | MataPeristiwa.net —

Air mata tak lagi cukup menggambarkan penderitaan Elina Widjajanti (80). Nenek renta itu harus kehilangan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun setelah diusir secara paksa dan rumahnya dibongkar hingga rata dengan tanah. Tak hanya itu, Elina mengaku telah tiga kali melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur, namun penderitaan yang dialaminya belum juga berakhir.

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah Elina yang beralamat di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pada 6 Agustus 2025, sekelompok orang datang dan memaksa Elina keluar dari rumahnya dengan dalih lahan tersebut telah berpindah kepemilikan.

“Saya ditarik, diangkat, lalu disuruh keluar. Saya tidak pernah menjual rumah itu,” ujar Elina saat memberikan kesaksian kepada penyidik.

Tak lama setelah pengusiran tersebut, bangunan rumah Elina dibongkar menggunakan alat berat, sementara barang-barang pribadi serta dokumen penting ikut hilang. Pembongkaran dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan, sehingga memicu dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum.

Tiga Kali Laporan ke Polda Jatim

Melalui kuasa hukumnya, Elina menempuh jalur hukum dengan membuat serangkaian laporan resmi ke Polda Jawa Timur.

Laporan pertama terkait pengusiran paksa, dugaan pengeroyokan, dan perusakan rumah. Laporan kedua menyusul dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, setelah muncul klaim kepemilikan atas nama pihak lain tanpa persetujuan ahli waris.

Tak berhenti di situ, laporan ketiga dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, menyangkut dugaan kelalaian dan penolakan permohonan perlindungan oleh oknum aparat kepolisian di tingkat Polsek sebelum peristiwa pengusiran terjadi.

“Klien kami sudah berupaya mencari perlindungan hukum, namun justru peristiwa pengusiran dan pembongkaran tetap terjadi,” tegas kuasa hukum Elina.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polda Jawa Timur kini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus perusakan dan pengusiran paksa tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik sengketa lahan yang berujung tragedi kemanusiaan ini.

Kasus Nenek Elina pun menjadi sorotan publik luas. Banyak pihak menilai peristiwa ini sebagai potret buram penegakan hukum, terutama terhadap warga lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru kehilangan tempat tinggal.

Kini, Elina hanya berharap satu hal: keadilan.

“Saya cuma ingin rumah saya kembali dan hidup tenang di sisa umur saya,” ucapnya lirih.

Lebih baru Lebih lama