Berita Mata Peristiwa Net || Sumbawa Barat, 24 Januari 2026 - Masyarakat Jereweh, Sumbawa Barat, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Kecamatan Jereweh. Tambang ilegal ini tidak memiliki izin dan berpotensi mencemari lingkungan, air, dan pertanian di sekitarnya.
Mataperistiwa-net || Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, menyatakan bahwa tambang di wilayah Jereweh berada di kawasan hutan lindung, sehingga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan. Uji air di tempat penambangan menunjukkan masih dalam baku mutu, namun risiko pencemaran lingkungan tetap ada.
Masyarakat khawatir akan dampak negatif tambang ilegal, terutama karena lokasi tambang berada di hulu sungai yang menjadi sumber mata air utama. Komisi III DPRD Sumbawa Barat juga mendesak aparat penegak hukum untuk menutup aktivitas tambang ilegal ini."Kata Komisi III DPRD.
Pemerintah Sumbawa Barat telah melaporkan masalah ini ke Pemerintah Provinsi NTB, yang memiliki wewenang atas hutan lindung dan pertambangan. "Kami tidak akan membiarkan tambang ilegal merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," tegas Aku Nur Rahmadin.
Tambang ilegal di Jereweh telah menimbulkan kemarahan warga yang merasa aspirasinya diabaikan. Masyarakat bersama aparat desa dan kecamatan telah berkumpul untuk menuntut penutupan tambang ilegal ini. Disampaikan Kepada awak media mata peristiwa Net, Pada Sabtu 24 Januari 2026 Pagi ini.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumbawa Barat harus segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal di Kecamatan Jereweh untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sumber : Jurnalis Harmiati Sudiharto/Syamsudin Arsad.
Editor: Toni Jepara, Kaperwil Jawa Tengah.


