Mata peristiwa.net - Jakarta — Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperkuat upaya perlindungan terhadap jurnalis melalui kerja sama kelembagaan yang menitikberatkan pada pemajuan kemerdekaan pers dan penegakan hak asasi manusia. Kolaborasi ini menjadi respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, serta kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kerja sama tersebut berangkat dari mandat konstitusional kedua lembaga. Dewan Pers berwenang menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara Komnas HAM memiliki tugas memantau, menyelidiki, dan memediasi dugaan pelanggaran HAM, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.
Dalam kerangka kolaborasi, kedua lembaga sepakat memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis melalui beberapa langkah strategis. Di antaranya pertukaran data dan informasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, koordinasi penanganan pengaduan, serta penguatan kapasitas melalui edukasi dan sosialisasi mengenai standar HAM dan kebebasan pers kepada aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, Dewan Pers dan Komnas HAM juga mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik sesuai mekanisme yang berlaku, dengan menempatkan Dewan Pers sebagai rujukan utama penyelesaian sengketa pers, sekaligus memastikan pendekatan HAM dalam setiap proses penanganannya. Upaya ini bertujuan mencegah kriminalisasi karya jurnalistik dan menjamin jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut.
Kerja sama tersebut menegaskan komitmen negara untuk melindungi jurnalis sebagai bagian penting dari pilar demokrasi. Dengan sinergi Dewan Pers dan Komnas HAM, diharapkan iklim kebebasan pers semakin terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
