DAFTAR RESMI TARIF PLAT NOMOR CANTIK: MULAI 5 JUTAAN, INI RINCIAN LENGKAPNYA

 

Mata peristiwa.net - Jakarta, 20 Januari 2026 – Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, yang populer disebut plat nomor cantik. Biaya ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku secara nasional, mulai dari Rp 5 juta untuk kombinasi 4 angka dengan huruf belakang.

Fenomena plat nomor cantik semakin digemari masyarakat, baik untuk alasan estetika, kemudahan diingat, maupun simbol status sosial. Namun, pengurusan nomor pilihan harus melalui jalur resmi Samsat, dengan dokumen lengkap dan pembayaran sesuai tarif resmi.

Rincian Tarif NRKB Pilihan 2026

Kombinasi Angka

Tanpa Huruf Belakang

Dengan Huruf Belakang

1 angka

Rp 20.000.000

Rp 15.000.000

2 angka

Rp 15.000.000

Rp 10.000.000

3 angka

Rp 10.000.000

Rp 7.500.000

4 angka

Rp 7.500.000

Rp 5.000.000

💡 Catatan: Opsi 4 angka dengan huruf belakang menjadi pilihan termurah, mulai dari Rp 5 juta. Tarif ini sudah resmi dan berlaku nasional.

Prosedur Mengurus Plat Nomor Cantik

Mengajukan permohonan ke Samsat terdekat.

Menyiapkan dokumen: KTP, STNK, BPKB, dan formulir permohonan NRKB pilihan.

Melakukan pembayaran PNBP sesuai tarif resmi.

Menunggu proses pencetakan dan pemasangan plat nomor cantik.

⚠️ Kepolisian menegaskan, jangan menggunakan calo atau jalur tidak resmi, karena semua tarif sudah diatur resmi dan legalitas kendaraan terjamin.

Kesimpulan

Plat nomor cantik kini tersedia secara resmi dengan tarif transparan, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, sesuai kombinasi angka dan huruf. Masyarakat diimbau mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan dan memastikan legalitas nomor kendaraannya.

Lebih baru Lebih lama