Viral Ujaran Kebencian, Resbob Sempat Kabur Sebelum Akhirnya Dibekuk Polda Jabar


MATA PERISTIWA–NET | BANDUNG – Petualangan streamer dan YouTuber Resbob yang sempat membuat kegaduhan di media sosial akhirnya berakhir. Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Resbob setelah yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video siaran langsung Resbob beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob melontarkan kata-kata bernada kasar dan merendahkan yang memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Jawa Barat dan komunitas suporter Persib.

Merespons laporan masyarakat, Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Siber langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui Resbob sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghindari kejaran aparat kepolisian.

Upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak keberadaan Resbob di wilayah Jawa Timur. Yang bersangkutan kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui media elektronik, ujar perwakilan Polda Jabar kepada wartawan.

Dalam proses hukum yang berjalan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jabar menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak bersifat mutlak. Setiap bentuk penghinaan, provokasi, maupun ujaran kebencian yang menyerang suku, ras, agama, dan kelompok tertentu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membuat konten dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk menyebarkan kebencian yang dapat merusak persatuan dan ketertiban masyarakat.

Lebih baru Lebih lama