Ayu Puspita Laporkan Dugaan Penipuan Jasa Wedding Organizer ke Polres Metro Jakarta Utara


Mata peristiwa-net - Jakarta — Seorang wanita bernama Ayu Puspita melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh penyedia jasa wedding organizer (WO) ke Polres Metro Jakarta Utara, setelah layanan yang telah dibayar tidak diberikan pada hari pelaksanaan pernikahan.


Ayu menyampaikan bahwa ia telah membayar penuh paket layanan WO sesuai perjanjian. Namun ketika hari-H tiba, pihak penyedia jasa tidak muncul dan tidak memberikan layanan apa pun. Akibatnya, acara yang seharusnya berjalan sesuai rencana menjadi terganggu, dan Ayu merasa sangat dirugikan secara material maupun moral.


Atas kejadian tersebut, Ayu mengajukan laporan dengan dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Laporan telah diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara, yang kemudian mulai melakukan proses penyelidikan.


Penyidik akan memeriksa bukti pembayaran, perjanjian layanan, serta memanggil pihak WO untuk dimintai klarifikasi. Proses hukum masih berjalan pada tahap pengumpulan keterangan guna memastikan apakah unsur pidana terpenuhi.


Ayu berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan pelaku bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Lebih baru Lebih lama