Razia yang berlangsung sejak pukul 22.00 Wita hingga 23.50 Wita itu menyasar warung, rumah, dan gudang yang diduga menjual miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Manado.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pemilik tempat penjualan miras, masing-masing berinisial S.B. (44) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur, D.B. (48) warga Kelurahan Malalayang Dua, serta Y.A. (26) warga Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 75 botol miras captikus dengan estimasi volume sekitar 41 liter, ditambah 3 botol Anggur Merah dan 7 botol miras merek Valentine,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolresta Manado dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Kami fokus pada penjual miras tanpa izin. Ini bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir potensi tindak pidana dan gangguan keamanan akibat konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polresta Manado dan dibuatkan Surat Tanda Terima. Sementara para pemilik warung akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa secara berkala.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Manado,” pungkasnya.
Razia miras tersebut berakhir dalam keadaan aman dan terkendali.
