Para guru mengungkapkan, saat ini mereka hanya menerima upah sebesar Rp55 ribu per bulan dari APBD Sumedang. Ironisnya, setelah dipotong iuran BPJS, uang yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp15 ribu.
Kondisi ini menuai tanda tanya besar di kalangan guru maupun publik: layakkah penghasilan tersebut bagi tenaga pendidik yang memikul tanggung jawab mencerdaskan generasi bangsa?
Lima Klasifikasi Upah Guru PPPK Paruh Wakt
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara DPRD, PGRI, dan perwakilan guru honorer, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ditetapkan lima klasifikasi upah bagi 1.491 guru PPPK Paruh Waktu, yakni:
✅ 9 guru eks K2 dan tidak menerima TPG: Rp720.000
✅ 137 guru tidak menerima TPG: Rp250.000
✅ 315 guru telah menerima TPG, masa kerja di atas 5 tahun, dan masuk database BKN: Rp235.000
✅ 494 guru telah menerima TPG, masa kerja 2–5 tahun, dan masuk database BKN: Rp150.000
✅ 536 guru telah menerima TPG, masa
kerja minimal 2 tahun, namun tidak masuk database BKN: Rp55.000
Terhalang Regulasi, Guru Terjepit Realita
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, guru non-ASN hanya bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika memperoleh penghasilan tetap dari pemerintah daerah.
Atas dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah menetapkan upah Rp55 ribu bagi 536 guru yang telah memiliki TPG namun belum masuk database BKN, sebagai syarat administratif agar mereka tetap dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan dari pusat.
Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan ironi. Upah yang diberikan dianggap simbolis dan tidak manusiawi, terlebih setelah adanya potongan BPJS.
Pemda Janjikan Penyesuaian
Pemerintah Daerah Sumedang menyatakan berkomitmen untuk terus mengupayakan peningkatan insentif bagi guru PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan hasil evaluasi dan kemampuan keuangan daerah, tahun ini direncanakan ada penyesuaian upah menjadi mnimal Rp250 ribu.
Selain itu, Pemda juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk honorarium guru PPPK Paruh Waktu, sebagai solusi jangka menengah.
Pertanyaan Publik Masih Menggantung
Meski ada janji perbaikan, realita yang dihadapi para guru saat ini tetap memprihatinkan. Dengan penghasilan puluhan ribu rupiah per bulan, layakkah mereka dituntut profesional, berdedikasi, dan penuh tanggung jawab?
Persoalan ini menjadi cermin serius bagi semua pihak tentang bagaimana negara dan daerah memaknai penghargaan terhadap guru.
Mataperistiwa membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
* Kaperwil jabar
