Sumedang, Jumat 6 Februari 2026 – Ruas Jalan Nasional Cirebon–Bandung kembali menjadi sorotan. Tepatnya di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, sebuah titik gelap di tikungan dekat Hotel Amelia diduga telah lama menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di lokasi tersebut diduga mati selama lebih dari dua tahun dan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Kondisi gelap gulita di jalur padat kendaraan tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari. Tikungan tajam yang minim penerangan membuat jarak pandang pengendara diduga sangat terbatas, terlebih bagi pengguna jalan dari luar daerah yang tidak mengenal medan.
Ujang, salah satu warga Desa Tolengas, menyebut kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan seolah dibiarkan berlarut-larut.
“Lampu jalan di sini sudah mati lebih dari dua tahun. Diduga karena gelap, kecelakaan sering terjadi. Apalagi malam hari, jalannya tidak kelihatan jelas, padahal ini jalur nasional dan ramai kendaraan,” ujar Ujang kepada awak media.
Menurutnya, arus lalu lintas di jalur tersebut tidak pernah sepi. Kendaraan pribadi, angkutan umum hingga kendaraan besar lintas kota kerap melintas setiap harinya. Namun ironisnya, fasilitas dasar keselamatan berupa penerangan jalan justru tidak berfungsi dalam waktu yang sangat lama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab instansi berwenang terhadap keselamatan pengguna jalan. Warga menilai, pembiaran lampu jalan mati bertahun-tahun di jalur nasional bukan persoalan sepele, melainkan potensi ancaman nyata terhadap keselamatan dan nyawa pengguna jalan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung serta perbaikan lampu PJU di lokasi tersebut.
Mereka menegaskan, penerangan jalan bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan kebutuhan vital untuk mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada
pernyataan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi berwenang terkait penyebab padamnya lampu penerangan jalan di titik rawan tersebut.
Media Mataperistiwa membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Kaperwil jabar
