Mata peristiwa – Seorang pedagang es gabus tradisional bernama Sudrajat menjadi korban salah tuduh setelah dagangannya diduga menggunakan bahan berbahaya. Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar, hingga aparat TNI dan Polri yang terlibat menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
Peristiwa ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, Sudrajat dituduh menjual es gabus yang diduga terbuat dari bahan nonpangan seperti spons atau PU foam. Proses pemeriksaan tersebut terekam video dan tersebar luas di media sosial, memicu reaksi publik.
Setelah video tersebut viral, pihak berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bahan es gabus yang dijual Sudrajat. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur bahan berbahaya, dan es gabus tersebut aman untuk dikonsumsi.
Dengan hasil tersebut, tuduhan bahwa Sudrajat menjual makanan berbahan spons dinyatakan tidak terbukti.
Aparat Datangi Rumah Korban dan Minta MaafS. ebagai bentuk tanggung jawab, sejumlah anggota TNI dan Polri mendatangi kediaman Sudrajat di Bogor, Jawa Barat, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Aparat mengakui telah keliru dalam mengambil kesimpulan serta menyesalkan kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa tersebut.
Permintaan maaf disampaikan secara terbuka, disertai komitmen untuk memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang.
Institusi TNI menindaklanjuti kasus ini dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum Babinsa yang terlibat. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari sesuai aturan internal sebagai bentuk penegakan disiplin.
Sementara itu, pihak Polri juga menyatakan akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap personel yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menuai sorotan luas dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai permintaan maaf saja tidak cukup dan meminta adanya penegakan hukum serta perlindungan bagi warga kecil agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan.
Pemerintah melalui pejabat terkait menegaskan bahwa aparat yang bertindak di luar prosedur akan diproses sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Kasus salah tuduh terhadap pedagang es gabus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi fakta sebelum mengambil tindakan atau menyampaikan tuduhan, terlebih terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha sederhana.
