Mata peristiwa — Siang itu, Sudrajat (49) hanya berniat mencari nafkah. Gerobak es gabusnya berhenti di pinggir jalan kawasan Kemayoran, seperti hari-hari biasa. Anak-anak mulai mendekat. Namun suasana berubah drastis ketika dua aparat menghampiri.
Tanpa uji laboratorium di tempat, tanpa bukti, Sudrajat dituding menjual es gabus berbahan spons berbahaya.
Ucapan itu terekam kamera. Dalam hitungan jam, videonya menyebar. Nama Sudrajat hancur. Dagangannya sepi. Ia ketakutan.
“Saya kaget, bingung, dan malu. Padahal saya tidak pakai apa-apa selain bahan biasa,” ujar Sudrajat saat ditemui kemudian.
Tuduhan di Depan Umum
Aparat yang menuduh adalah Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran. Di hadapan warga, ia menyebut es gabus Sudrajat mengandung bahan berbahaya seperti busa atau spons. Tuduhan itu langsung memicu kecurigaan publik.
Padahal, tidak ada hasil uji yang mendukung pernyataan tersebut.
Fakta Bicara Berbeda
Setelah video viral dan menuai kecaman luas, aparat melakukan pemeriksaan lanjutan. Sampel es gabus Sudrajat diuji.
Hasilnya tegas:
Tidak ditemukan kandungan spons atau bahan berbahaya.
Es gabus dinyatakan aman dikonsumsi.
Tuduhan yang telanjur beredar dinyatakan tidak benar.
Sidang Disiplin Militer
Kasus ini tak berhenti di permintaan maaf. Kodim 0501/Jakarta Pusat menggelar sidang disiplin militer.
Putusannya:
Serda Heri Purnomo dinyatakan bersalah
Dijatuhi hukuman disiplin berat
Ditahan selama 21 hari
Penahanan disiplin 21 hari merupakan sanksi serius dalam lingkungan TNI, menandakan pelanggaran dianggap berdampak luas dan merugikan masyarakat sipil.
Pelajaran Mahal
Bagi Sudrajat, luka belum sepenuhnya sembuh. Meski namanya dipulihkan, stigma sudah sempat menempel.
Kasus ini menjadi pengingat keras: Satu tuduhan tanpa bukti bisa menghancurkan hidup orang kecil.
Seragam bukan pembenaran untuk asal bicara.
Dan kali ini, institusi menunjukkan bahwa pelanggaran tetap dihukum — siapa pun pelakunya.
