Sumedang, Senin 12 Januari 2026 — Aktivitas Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) yang beroperasi di Dusun Gudang RT 01 RW 02, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan publik. Koperasi yang bergerak di sektor layanan keuangan tersebut diduga beroperasi tanpa papan nama, tanpa izin operasional cabang yang jelas, serta menjalankan kegiatan dari rumah kontrakan di tengah permukiman warga.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, tempat yang digunakan KOMIDA tidak dilengkapi plang atau identitas resmi koperasi. Tidak ditemukan papan nama, informasi legalitas, maupun keterangan kantor sebagaimana mestinya lembaga keuangan berbadan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat koperasi bersentuhan langsung dengan pengelolaan dana masyarakat.
Manajer Cabang KOMIDA, Agus, mengakui bahwa operasional telah berjalan cukup lama meski kelengkapan identitas belum terpenuhi.
“Sebelumnya manajernya Pak Diki, sekarang saya. Di sini ada sekitar 20 orang. Kami mengontrak tempat ini selama dua tahun dan sudah sekitar empat bulan tinggal sekaligus beroperasi di Desa Gudang,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa hingga kini papan nama koperasi belum terpasang.
“Papan nama memang belum ada dan sedang dalam proses pembuatan,” katanya singkat.
Namun pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Pemerintah Desa Gudang. Pihak desa menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin usaha maupun izin operasional cabang koperasi di wilayahnya.
“Kami hanya mengeluarkan surat domisili tempat tinggal karena yang bersangkutan mengontrak rumah di Desa Gudang. Itu bukan izin usaha dan tidak bisa dijadikan dasar operasional koperasi,” tegas salah satu perangkat desa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: atas dasar hukum apa KOMIDA menjalankan aktivitas koperasi di Desa Gudang?
Sesuai ketentuan, koperasi yang membuka cabang wajib memiliki legalitas lengkap, termasuk perizinan melalui ODS dan rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Dinas Koperasi Sumedang Tegaskan Aturan
Sorotan ini mendapat tanggapan tegas dari Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPUKMPP) Kabupaten
Sumedang, Ellys Rahmawati.
“Koperasi harus dan wajib memasang plang nama. Jika tidak ada plang nama koperasi, kami akan melakukan teguran,” tegas Ellys saat dikonfirmasi.
Ellys juga menegaskan bahwa koperasi tidak dibenarkan berpindah-pindah tempat operasional, karena dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
“Tidak dibenarkan koperasi pindah-pindah tempat, karena itu bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat. Koperasi harus jelas keberadaannya,” ujarnya.
Terkait legalitas, Ellys menjelaskan bahwa koperasi tersebut terdaftar di ODS dan berada dalam pengawasan pusat. Namun demikian, kewajiban pelaporan dan ketertiban administrasi di daerah tetap harus dipenuhi.
“Walaupun pengawasan koperasi ada di pusat, koperasi tetap wajib menyampaikan laporan secara rutin kepada Dinas Koperasi Kabupaten Sumedang. Kami hanya menerima laporan yang disampaikan,” jelasnya.
Data Resmi: Ratusan Koperasi Tidak Aktif
Dalam keterangannya, Ellys juga membeberkan data kondisi koperasi di Kabupaten Sumedang.
“Jumlah koperasi di Kabupaten Sumedang tercatat 1.083 koperasi. Yang aktif 677 koperasi, dan yang tidak aktif 406 koperasi, hingga per tanggal 12 Januari 2026,” ungkapnya.
Data tersebut memperkuat perhatian publik bahwa penertiban dan pengawasan koperasi masih menjadi pekerjaan rumah serius, terutama bagi koperasi yang bergerak di sektor layanan keuangan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KOMIDA baru menyatakan kesiapan memasang papan nama. Namun dokumen izin operasional cabang yang sah belum ditunjukkan secara terbuka, sehingga keberadaan dan aktivitas koperasi tersebut masih menjadi perhatian publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


