Mulyana Angkat Bicara: Mediasi Ditinggal, Sekdes Mekarbakti Tempuh Jalur Hukum

 


Sumedang, Kamis 29 Januari 2026 — Polemik di Desa Mekarbakti memasuki titik panas. Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarbakti, Mulyana, akhirnya angkat bicara secara terbuka dan tegas. Ia memastikan ketidakhadirannya dalam forum mediasi desa bukan bentuk penghindaran, melainkan sikap hukum setelah persoalan tersebut resmi dilaporkan ke kepolisian.


“Persoalan ini sudah saya laporkan secara resmi ke Polres Sumedang. Karena sudah masuk ranah hukum, saya memilih menunggu dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Mulyana.



Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa konflik yang semula bergulir di ruang musyawarah desa kini bergeser ke meja hukum. Menurut Mulyana, ketika aparat penegak hukum telah dilibatkan, penyelesaian perkara tidak lagi ditempuh melalui mediasi, melainkan melalui mekanisme hukum yang sah.


Langkah tersebut bukan tanpa dasar. Kepada jurnalis Media Mataperistiwa, ketika di konfirmasi, Mulyana memperlihatkan bukti penerimaan/penyerahan surat resmi dari Seksi Umum Polres Sumedang. Dokumen itu mencatat pengaduan yang disampaikannya masuk pada 26 Januari 2026 pukul 09.20 WIB, dengan nomor agenda surat masuk B/96/I/26.


Mulyana menegaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang dinilai merugikan dirinya selaku perangkat desa, sebagaimana tertuang dalam dokumen pengaduan resmi yang kini berada dalam penanganan Polres Sumedang.


“Saya memilih jalur hukum agar semuanya terang-benderang. Benar atau salah tidak ditentukan oleh opini, tetapi oleh fakta dan alat bukti,” ujarnya tegas.


Ia menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Di tengah derasnya opini publik, Mulyana juga mengingatkan semua pihak agar tidak memperkeruh suasana.


Mulyana meminta seluruh pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya kepastian hukum.

* Kaperwil jabar

Lebih baru Lebih lama