MADIUN | MATA PERISTIWA.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga berita ini diturunkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik fee proyek serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Maidi tidak diamankan sendirian. Sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut turut dibawa oleh tim KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga saat ini, KPK belum secara resmi mengumumkan status hukum Maidi maupun pihak-pihak lain yang diamankan. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan masih difokuskan pada pendalaman aliran dana, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan dugaan suap proyek dengan penggunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Maidi maupun Pemerintah Kota Madiun terkait OTT tersebut. Aktivitas pemerintahan daerah disebut masih berjalan seperti biasa sambil menunggu kejelasan hasil pemeriksaan KPK.
KPK menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kepala daerah yang terseret operasi senyap lembaga antirasuah. MataPeristiwa.net akan terus memantau dan menyajikan perkembangan terbaru secara cepat dan akurat.
Fakta Cepat | Akurat | Berimbang
