JAKARTA, 31 Januari 2026 - Upaya konfirmasi seorang wartawan media online wartapembaruan.co.id, terkait dugaan penggunaan rumah pribadi sebagai Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berujung insiden kekerasan. Peristiwa itu dialami Marhamadan Tanjung saat menjalankan tugas jurnalistik bersama narasumber bernama Erik.
Mataperistiwa.ner || Marhamadan menjelaskan, kedatangannya bersama Erik bertujuan mengkonfirmasi informasi yang menyebutkan rumah yang ditempati Bupati saat ini merupakan rumah pribadi yang disewa, bukan Rumdis resmi. Berdasarkan informasi yang beredar, Rumdis Bupati Tapteng Jalan Dr. Sutomo Kota Sibolga, Sumut
Namun saat tiba di lokasi untuk konfirmasi langsung pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Marhamadan mengaku dihadang sejumlah orang sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangannya sebagai wartawan, sehingga terjadi insiden kekerasan.
“Saya datang untuk konfirmasi agar berita berimbang. Tapi belum sempat menjelaskan tujuan, saya dan narasumber justru mengalami pemukulan,” ujar Marhamadan.
Akibat kejadian tersebut, Marhamadan dan Erik mengalami luka memar dan benturan, kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.F.L.Tobing Kota Sibolga.
Menurut keterangan redaksi, dugaan status rumah tersebut sempat ramai diberitakan beberapa bulan lalu. Kedatangan wartawan dan narasumber disebut murni untuk menindaklanjuti informasi sekaligus meminta klarifikasi agar pemberitaan tidak sepihak, namun berujung dugaan penganiayaan.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menyayangkan keras insiden tersebut saat mengkonfirmasi kepada awak media pada Sabtu (31/01/2026). kepada Mata Peristiwa Net.
Ia, mengungkapkan bahwa setelah kejadian, korban berusaha membuat laporan kepolisian di Polres Tapteng Polda Sumut
Jln. Jenderal Faisal Tanjung Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) guna memperoleh perlindungan hukum.
Rudolf juga menegaskan, jika dugaan tersebut benar, tindakan itu bukan hanya kekerasan fisik tetapi juga penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa ini dinilai menjadi perhatian publik terkait perlindungan hak konstitusional warga negara, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan kewajiban negara menjamin perlindungan hukum yang adil termasuk bagi jurnalis yang bekerja untuk kepentingan informasi publik.
“Tugas awal wartawan datang ke lokasi justru untuk memastikan kebenaran informasi dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan berimbang. Namun narasumber yang mendampingi wartawan disebut sempat mendapat tekanan dan dilabeli sebagai pihak yang ‘membuka’ informasi ke publik,” tambah Rudolf.
“Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik. Ketika upaya konfirmasi malah dibalas kekerasan, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, pihak Polres Tapanuli Tengah, serta instansi terkait lainnya.
Redaksi menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi kepada publik.
Sumber: BRI/El
Editor: Toni Jepara, Kaperwil Jawa Tengah
.jpg)