JAKARTA, 31 Januari 2026 - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun langkah ini diambil oleh Kementerian Pemberdayaan Masyakarat (Kemenko PM) adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapat proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Mataperistiwa.net || Menko PM yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan informasi terkait program tersebut dalam keterangan pers Hari Rabu, 28 Januari, 2026. Memperkuat pernyataanya, ia juga mengatakan bahwa program tersebut adalah merupakan sebuah terobosan penting dalam membantu masyakarat untuk mengakses layanan kesehatan bagi mereka yang mengalami kesulitan.
Muhaimin menyampaikan, "Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas."
Dengan adanya program ini target bantuan ini adalah bagi warga kurang mampu yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan akibat beban tunggakan iuran JKN. Melalui penghapusan tunggakan iuran tersebut warga yang akan diamtifkan kembali kepesertaannya.
"Setiap masyakarat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan sehingga kembali menjadi peserta aktif," Muhaimin menambahkan.
Dalam keterangan Menko PM disebutkan bahwa kesehatan adalah merupakan pondasi utama dalam pemberdayaan masyakarat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai masyakarat dinilai rentan terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan yang tidak terjangkau.
Program ini juga diharapkan akan dapat memutus mata rantai kemiskinan dan juga dapat meningkatkan ketahanan masyakarat secara sosial dan ekonomi.
Setiap warga yang dibantu Karen's kurang mampu dan telah memenuhi kriteria tertentu akan diarahkan untuk masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan tujuan agar kepesertaan mereka tetap berlanjut.
"Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar," ujar Muhaimin Iskandar.
Adapun informasi terkait program tersebut disampaikan open Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dalam keterangan resmi pemerintah.
Sumber: BRI / EL
Editor: Toni Jepara, Kaperwil Jawa Tengah
