Buntut Kasus Hogi Minaya, Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman

 


Mata peristiwa — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai kritik luas dari publik dan wakil rakyat.

Penonaktifan dilakukan setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan adanya dugaan kelemahan pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta menjaga profesionalisme institusi.

Polri menegaskan bahwa penonaktifan bersifat sementara dan tidak berkaitan langsung dengan penetapan unsur pidana terhadap yang bersangkutan, melainkan bagian dari mekanisme internal pengawasan.

Kasus yang Memicu Polemik

Kasus Hogi Minaya bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami istri Hogi di wilayah Sleman pada April 2025. Saat itu, Hogi berupaya mengejar pelaku menggunakan mobil. Aksi tersebut berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia.

Dalam proses hukum selanjutnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas. Penetapan ini memicu gelombang kritik karena dinilai mengabaikan konteks Hogi sebagai korban kejahatan, hingga akhirnya mendapat perhatian serius dari DPR dan masyarakat sipil.

Respons Polri

Polri menyatakan penanganan perkara tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemeriksaan internal terhadap jajaran Polresta Sleman terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap prosedur penyidikan dan pengambilan keputusan hukum.

Sementara itu, jabatan Kapolresta Sleman untuk sementara diisi oleh pejabat pengganti guna memastikan pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Sleman tetap berjalan normal.

Penonaktifan ini menjadi sinyal kuat Polri dalam merespons kritik publik serta menegaskan komitmen pembenahan internal, khususnya dalam penanganan perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Lebih baru Lebih lama