Bandung — MATAperistiwa-net
Pendakwah gaul yang dikenal luas di Bandung, Evie Effendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya, NAT (19). Penetapan status tersangka diumumkan pada Jumat (5/12/2025) setelah penyidik menyimpulkan bahwa bukti permulaan dinilai cukup kuat.
Selain Evie, tiga anggota keluarga lainnya yang diduga turut terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Desember 2025 di Mapolrestabes Bandung.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika NAT meminta nafkah serta biaya pendidikan kepada ayah kandungnya. Namun, permintaan tersebut berujung pada dugaan kekerasan fisik, termasuk pemukulan dan tindakan tidak pantas. NAT juga mengaku menerima kekerasan dari ibu tiri, paman, dan neneknya.
Laporan resmi NAT tercatat sejak 4 Juli 2025 dan ditangani langsung oleh unit Satreskrim Polrestabes Bandung.
Penyidikan dan Langkah Polisi
Tiga kali upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, proses hukum dilanjutkan dan para terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka diwajibkan hadir sesuai jadwal. Jika mangkir tanpa alasan sah, pemanggilan lanjutan atau langkah hukum lebih tegas dapat diambil.
Figur Publik Jadi Sorotan
Evie Effendi, yang dikenal dengan gaya ceramah santai dan bahasa gaul, kini menjadi sorotan publik setelah terseret kasus hukum ini. Masyarakat menantikan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
