DPW FKSPN Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Banten, Desak Penandatanganan UMK 2026.
Mataperistiwa.net -Serang — Dewan Pengurus Wilayah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten pada Selasa, 23 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Gubernur Banten agar segera menandatangani dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Banten .
Ratusan massa aksi yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Banten tampak memadati area kantor gubernur sejak pagi hari. Dengan membawa spanduk, poster, serta atribut organisasi, para buruh menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah berpihak kepada kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
Dalam orasinya, perwakilan FKSPN menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 harus memperhatikan prinsip keadilan, kelayakan hidup, serta mempertimbangkan kondisi riil para pekerja dan buruh. Mereka juga meminta agar gubernur tidak menunda proses penandatanganan UMK, karena hal tersebut berdampak langsung pada kepastian penghasilan buruh di awal tahun 2026.
DPW FKSPN menilai bahwa keterlambatan atau penetapan UMK yang tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan berpotensi merugikan pekerja dan memicu gejolak sosial. Oleh karena itu, aksi ini menjadi bentuk kontrol dan pengawalan terhadap kebijakan pengupahan di Provinsi Banten.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. DPW FKSPN menyatakan akan terus mengawal proses penetapan UMK 2026 hingga adanya kepastian dan penandatanganan resmi oleh Gubernur Banten sesuai dengan harapan dan kepentingan kaum buruh.
Sumber :Kaperwil Banten( AR)
*Asepdhalank-red*
