Garut – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polsek Pasirwangi bersama Koramil 1112 Samarang–Pasirwangi dan Satpol PP Kecamatan Pasirwangi meningkatkan kegiatan patroli KRYD dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Jumah (12/12/2025).
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pasirwangi, IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., pada Jumat, 12 Desember 2025.
Patroli dilakukan dengan menyisir titik-titik rawan gangguan keamanan, memeriksa kendaraan berknalpot bising, kendaraan tanpa pelat nomor, serta kendaraan tanpa kelengkapan surat. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap aksi premanisme guna menjaga kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Pasirwangi. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kampung Simpeureum, Desa Padasuka, sebagai lokasi transaksi, serta Kampung Toblong, Desa Padaawas, yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras.
Seorang pria berinisial A (33), warga Kampung Toblong, diamankan berikut barang bukti puluhan botol miras berbagai merek. Di antaranya 12 botol Intisari, 7 botol Kawa-Kawa, 2 botol Black Current, dan 1 botol Vibe ukuran besar. Selain miras, petugas turut mengamankan plastik kipet yang diduga digunakan untuk pengemasan serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX merah bernomor polisi B 4091 KNK yang diduga digunakan untuk distribusi barang.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang Nataru. Kami akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas peredaran miras di wilayah Pasirwangi,” tegas Kapolsek Pasirwangi.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, demi mewujudkan wilayah Pasirwangi yang tertib dan bebas dari peredaran miras ilegal.
