Pemprov Jabar Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

 Bandung | MataPeristiwa.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan penyelenggaraan pesta kembang api dan penggunaan petasan saat perayaan Hari Raya Natal 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat sebagai langkah antisipasi guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama masa libur akhir tahun.

Dalam edaran itu, Gubernur Jawa Barat menegaskan agar pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab, serta tetap menunjukkan empati kepada warga yang terdampak musibah.

Selain itu, seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum diminta tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Natal 2025 maupun malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Larangan juga mencakup penggunaan kembang api berkekuatan ledak tinggi, petasan, serta bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, berpotensi menyebabkan kebakaran, dan mengganggu ketertiban umum.

Gubernur Jawa Barat juga menginstruksikan agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, sekaligus mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, kondusif, dan penuh toleransi bagi seluruh masyarakat Jawa Barat,” demikian isi penegasan dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Lebih baru Lebih lama