Dugaan Aliran Dana Rp 15 Juta Ke Rekening Pribadi Oknum Kabid Perkim Sumedang Menuai Sorotan, Sebut "Sudah Beres.


Sumedang, 28 Desember 2025  – Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumedang kembali mengemuka. 

Aliran dana sebesar Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan jabatan kini terungkap ke publik, lengkap dengan hari, tanggal, jam transaksi, hingga rekening tujuan.

Mataperistiwa.net || Berdasarkan keterangan narasumber, dana tersebut diduga masuk ke rekening BRI atas nama inisial TM, yang diketahui merupakan pegawai fungsional di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumedang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana tersebut tidak semata-mata bersifat personal.

Menurut narasumber, dugaan ini bermula dari pertemuan nonformal di salah satu rumah makan di wilayah Sumedang. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya pembicaraan terkait janji pemberian pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim.

Janji dimaksud, kata narasumber, berkaitan dengan paket pekerjaan, baik yang bersumber dari perubahan anggaran maupun pekerjaan murni. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, narasumber menyebut terjadi transfer dana sebesar Rp15 juta dengan rincian:

Hari/Tanggal: Jumat, 16 Mei 2025

Waktu: Sekitar pukul 15.14 WIB

Bank: BRI

Rekening Pengirim: BRI atas nama inisial W

Rekening Tujuan: BRI atas nama inisial TM

Dana tersebut diduga masuk ke rekening TM, yang diketahui menjabat sebagai pegawai fungsional di Dinas Perkim Kabupaten Sumedang. Adanya transaksi yang tercatat secara perbankan ini menepis anggapan bahwa persoalan hanya bersifat lisan.

Janji Tak Terwujud, Uang Dikembalikan Diam-Diam

Seiring berjalannya waktu, janji pekerjaan yang disampaikan tidak kunjung terealisasi. 

Narasumber menyebut dana yang telah ditransfer tersebut kemudian dikembalikan, namun proses pengembalian dilakukan secara tertutup tanpa penjelasan resmi kepada publik dan tanpa mekanisme administratif yang transparan.

Pengembalian dana secara diam-diam ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait alasan awal transfer, dasar kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait.

Jawaban Seragam: “Sudah Beres”

Saat dikonfirmasi oleh tim liputan, oknum Kepala Bidang (Kabid) Perkim menyatakan bahwa persoalan tersebut telah “sudah beres” dan mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada pihak pengusaha.

Ketika pengusaha berinisial W dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, jawaban yang disampaikan pun seragam, yakni menyebut persoalan tersebut telah “sudah beres”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar kewenangan, mekanisme penyelesaian, maupun prosedur pengembalian dana.

Hingga berita ini disusun, tidak ada penjelasan terbuka terkait:

Alasan transfer ke rekening pribadi

Dasar kewenangan pejabat

Mekanisme penyelesaian

Prosedur pengembalian uang

Kesamaan jawaban tersebut memunculkan pertanyaan publik: beres menurut siapa, dan beres dalam kerangka hukum serta administrasi negara atau tidak?

Potensi Pelanggaran Administratif

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran. Jika aliran dana tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jabatan atau pengaruh kewenangan, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pejabat yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.

Sorotan publik semakin menguat setelah tim liputan mengaku sempat mengalami pemblokiran komunikasi saat melakukan upaya konfirmasi. Akses komunikasi tersebut baru kembali terbuka setelah wartawan mendatangi langsung kantor Dinas Perkim Kabupaten Sumedang pada 17 Desember 2025.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Desakan Audit dan Pemeriksaan

Dengan terungkapnya detail transaksi, publik mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh, termasuk menelusuri:

Kaitan aliran dana dengan jabatan

Posisi dan peran pemilik rekening

Dugaan pelanggaran etika dan administrasi

Jika tidak diusut secara terbuka dan profesional, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Kabupaten Sumedang belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka.


Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


*Kaperwil jabar

Lebih baru Lebih lama