Pemprov Banten Larang Penggunaan Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026


Mata peristiwa-net - Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Selain itu, larangan tersebut juga merupakan wujud empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Banten atas musibah yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemprov Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, serta solidaritas kemanusiaan di tengah masyarakat Banten.

Surat Edaran Gubernur Banten tersebut juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten agar menindaklanjuti larangan ini di wilayah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan serta penegakan ketertiban umum. Selain itu, perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemprov Banten mengajak seluruh warga Banten untuk bersama-sama mematuhi larangan ini demi terciptanya Banten yang aman, damai, dan kondusif, menuju Banten yang maju, adil merata, serta bebas dari korupsi.

Lebih baru Lebih lama