Serang, 13 November 2025 — Masyarakat Cikamuding, Kabupaten Lebak, Banten, meminta keadilan terkait dugaan perampasan lahan oleh PT GHL Gilang Lestari dan PT NKE, yang diduga telah meratakan tanah milik warga untuk akses jalan perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas.
Kuasa Hukum masyarakat Cikamuding, Icha Suharna Mulia, SE, membenarkan bahwa lahan milik warga terdampak sudah diratakan pihak perusahaan. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lebak, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Melihat belum adanya perkembangan, masyarakat bersama kuasa hukum kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten, tepatnya ke Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum).
Alhamdulillah laporan kami diterima di Polda Banten, dan Bapak Kapolda merespons cepat terhadap perkara ini,” ujar Icha.
Menurut Icha, kasus yang telah berjalan sekitar tujuh bulan ini akan dikawal hingga tuntas. Beberapa saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Harda (Tindak Pidana Pertanahan) Polda Banten, termasuk dari pihak perusahaan yang saat ini dalam proses pemanggilan.
Kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Icha Suharna Mulia.
Di akhir keterangannya, Icha menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Banten, Ditreskrimum, Wadir Ditreskrimum, dan jajaran yang telah merespons cepat laporan masyarakat.
Kami yakin kasus ini akan dikupas tuntas hingga ke akar-akarnya,” tutupnya.
