Tindakan Oknum Petugas Polisi Tak Mencerminkan Nama Yang Tersebut pada Gedung Pengabdian Polres Cimahi


Alfin Putrawan, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa ada Tiga tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas-tugas ini secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan dan menjaga keamanan dalam negeri.  

Atas upaya yang dilakukan Kuasa Hukum R telah menunjukkan Pengabdiannya sebagai Advokat sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menempatkan advokat dalam kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

Upaya para advokat sebagai kuasa hukum R meminta kejelasan yang mendatangi Polres Cimahi selama 3 (tiga) hari berturut-turut yang diabaikan oleh oknum polisi mencederai tiga tugas utama polisi, sehingga menimbulkan kekecewaan yang dialami kuasa hukum R.

Lapdu masyarakat yg terima tanggal 11 Agustus 2025 Pukul 16.30 Wib yang diterima AIPTU RUSDIANA, S.H. Mengetahui An.Kasat Reskrim Kanit IV PPA bernama Inspektur Polisi Dua Niko Prima Yugesta, S.H., tak ada kejelasan, dan sulitnya mendapatkan akses informasi entah sudah sampai sejauh mana proses/upaya yang telah dilakukan petugas kepolisian unit IV PPA Polres Cimahi.

Sebetulnya dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi. 

Sesuai Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

*strafbaar feit* sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu.

Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian?

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Keprihatinan ini menjadi pembicaraan publik khususnya para Advokat atas pemberitaan beberapa media online "PENGACARA KORBAN PERNIKAHAN TERHALANG DAN PERZINAHAN, MENDATANGI UNIT IV PPA POLRES CIMAHI", November 14, 2025.

Masyarakat Pencari Keadilan meminta kepada Kapolres Cimahi melalui Jajaran Pimpinan Kepolisian untuk segera turun tangan membenahi keluhan masyarakat atas pelayanan diberikan oleh anggotanya.

Team -red

Lebih baru Lebih lama